dc.contributor.advisor | Waluyo, Bernadette M. | |
dc.contributor.author | Larasati, Anindya | |
dc.date.accessioned | 2018-05-28T03:29:34Z | |
dc.date.available | 2018-05-28T03:29:34Z | |
dc.date.issued | 2017 | |
dc.identifier.other | lm793 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/6073 | |
dc.description | 4083 - FH | en_US |
dc.description.abstract | Memorandum Hukum ini bertujuan untuk memberikan analisis dan pendapat mengenai penyelesaian masalah hukum yang dapat ditempuh oleh Arika Dirata sebagai pihak yang merasa dirugikan atas pelayanan yang diberikan oleh Klinik Kecantikan X dalam memberikan obat hingga menimbulkan kerugian yang harus ditanggung oleh Arika Dirata sebagai Konsumen Klinik Kecantikan. Analisis serta pendapat dalam memorandum hukum ini didasarkan atas hasil penelitian langsung serta atas peraturan yang relevan dan berkaitan dengan permasalahan antara Arika Dirata dan Klinik Kecantikan X yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak dan kewajiban antara Arika Dirata sebagai konsumen Klinik Kecantikan dan Klinik X sebagai pelaku usaha yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan perawatan kulit. Selain itu juga didasarkan atas beberapa peraturan dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan-peraturan di bidang kesehatan sebagai peraturan pelengkap dalam memorandum hukum ini. Atas kerugian yang diterima serta pelanggaran hak-hak yang dimiliki Arika Dirata sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Arika Dirata berhak memperoleh ganti kerugian dari Klinik X dan dapat melakukan upaya hukum yakni melalui jalur pengadilan atau melalui jalur di luar pengadilan. | en_US |
dc.language.iso | Indonesia | en_US |
dc.publisher | Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR | en_US |
dc.subject | pelaku usaha | en_US |
dc.subject | konsumen | en_US |
dc.subject | kerugian | en_US |
dc.subject | tanggungjawab | en_US |
dc.title | Pertanggungjawaban klinik kecantikan terhadap kerugian yang ditanggung oleh konsumen akibat menggunakan obat dari klinik kecantikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen | en_US |
dc.type | Undergraduate Theses | en_US |
dc.identifier.nim/npm | NPM2012200257 | |
dc.identifier.nidn/nidk | NIDN0401085801 | |
dc.identifier.kodeprodi | KODEPRODI605#Ilmu Hukum |