Abstract:
Suatu pemilik rumah yang akan melakukan kegiatan pembangunan rumah atau
renovasi pada dasarnya diperlukan peraturan yang menyangkut tata aturan dalam
renovasi agar kegiatan pembangunan yang mereka lakukan sesuai dengan tata
aturan renovasi serta tidak melanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian bagi
para pihak.
Ketentuan-ketentuan mengenai kegiatan pembangunan tersebut pada dasarnya
telah diberitahukan kepada para pemilik rumah oleh Developer perumahan agar
pemilik rumah dalam melakukan kegiatan pembangunan atau renovasi tersebut
dibatasi tata aturan renovasi yang diberitahukan oleh Developer.
Tata aturan mengenai suatu renovasi tadi diwujudkan oleh Developer perumahan
berupa Peraturan Lingkungan sebagai pedoman/pegangan bila pemilik rumah
nantinya akan melakukan renovasi.
Maka, dalam Legal Memorandum ini dibahas mengenai tindakan hukum yang
dapat dilakukan oleh Developer perumahan apabila kegiatan renovasi yang
dilakukan oleh pemilik rumah tersebut ternyata merugikan dirinya maupun warga
masyarakat. Serta pendapat hukum mengenai upaya hukum apa saja yang dapat
dilakukan Developer perumahan tersebut.