Abstract:
Tujuan Penulisan Hukum ini untuk melihat peristiwa hukum yakni mengenai pemberian nama Tuhan dan mengkajinya kedudukanya secara hukum, sebab dalam masyarakat timbul pertanyaan mengenai peristiwa hukum pemberian nama Tuhan yang dianggap melanggar norma kepercayaan dalam masyarakat. Sehingga dari penulisan hukum ini dapat menjadi kajian masyarakat untuk melihat peristiwa hukum pemberian nama yang tidak lazim khususnya nama Tuhan. Pemerintah dapat membuat suatu produk hukum yang mengatur secara spesifik mengenai nama sehingga masyarakat tidak menamai anaknya dengan sembarangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah penelitian yang mencakup asas-asas hukum, sistem hukum, sinkronisasi hukum vertikal dan horizontal. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder ataupun peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dengan cara menggali kerangka normatif menggunakan bahan buku dan peraturan perundang - undangan yang membahas mengenai pemberian nama. Penulis melihat perlu adanya suatu produk hukum yang baru dan pengaturannya tersebut sesuai dengan hukum agama, adat istiadat, serta pandangan masyarakat mengenai nama yang sakral untuk tidak dipakai oleh seseorang sebagai namanya.