Abstract:
Uang sangat berperan penting di dalam kehidupan manusia, patut disadari bahwa uang mempunyai fungsi yang sangat besar sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun harus menggunakan uang. Kejahatan mulai bermunculan termasuk kejahatan pemalsuan mata uang. Hal tersebut bukan saja terjadi di Indonesia tetapi sudah terjadi di seluruh penjuru dunia. Kini, kejahatan pemalsuan mata uang sudah menjadi kejahatan transnasional yang bukan terjadi di satu Negara saja tetapi sudah terjadi di beberapa Negara misalnya Indonesia, Singapura, Malaysia dan lainnya. Bahkan banyak kejahatan pemalsuan mata uang yang terjadi lintas batas negara.
Negara – negara di dunia termasuk Negara Indonesia sudah mempunyai undang – undang mengenai kejahatan Pemalsuan Mata Uang, dikarenakan banyaknya tindak kriminal pemalsuan mata uang di seluruh dunia dan dengan mudahnya bagi para pelaku untuk memalsukan mata uang sebuah negara hanya dengan beberapa alat cetak. Hal tersebut menjadi sesuatu yang tidak akan ada habisnya apabila tidak dicegah. Pada tahun 1929 beberapa Negara di dunia termasuk Indonesia, sudah meratifikasi konvensi mengenai ‘Convention For The Suppression Of Counterfeiting Currency 1929’ dari hasil konvensi tersebut sudah disepakati bahwa kejahatan pemalsuan mata uang merupakan hal yang harus diperhatikan oleh Negara – Negara di dunia, karena akan berpengaruh terhadap perekonomian di setiap negara dan mengakibatkan kerugian dalam jumlah yang cukup besar.
Indonesia sudah mempunyai Undang – Undang No 7 Tahun 2011 tentang Pemalsuan Mata Uang yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan rupiah pada setiap transaksi di Indonesia. Kewajiban penggunaan rupiah dimana rupiah wajib digunakan untuk segala transaksi yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.