Abstract:
Depot air minum isi ulang merupakan salah satu usaha industri yang menyediakan Air Minum Depot (AMD) Isi Ulang dengan melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan dijual langsung kepada konsumen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651 Tahun 2004, dalam usaha AMD isi ulang, produk air minum wajib memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Secara perdata, usaha AMD isi ulang menimbulkan perjanjian jual beli antara penjual AMD isi ulang dengan pembeli AMD isi ulang dan melahirkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Di lain sisi, AMD isi ulang menjadi alternatif baru bagi konsumen karena harga yang murah dan mudah didapat, namun timbul persoalan mengenai kualitas AMD isi ulang. dalam proses produksi, pengolahan air minum tidak memperhatikan kandungan-kandungan bakteri di alam air minum. Hal tersebut berpengaruh kepada konsumen karena merugikan konsumen. Agar terpenuhinya perlindungan hukum secara perdata, maka perlu dilihat dari syarat keabsahan perjanjian jual beli AMD isi ulang berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sehingga dapat diketahui hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan menganalisa unsur apa yang dilanggar sehingga salah satu pihak yang dirugikan dapat menuntut haknya dan salah satu pihak harus memenuhi kewajibannya.
Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif yaitu menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan objek penelitian atas bahan-bahan hukum baik menggunakan bahan hukum primer, bahkan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier.