Abstract:
Pramuwisata atau Pemandu Wisata merupakan Warga Negara Indonesia yang bertugas memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk mengenai daya tarik wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan. Peran dari Pramuwisata sangat dibutuhkan dalam Pariwisata di Bali yang banyak memiliki objek wisata yang kental akan sejarah, budaya dan adat istiadat yang di dasari oleh Agama Hindu, sehingga jasa Pramuwisata sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi mengenai suatu objek wisata di Bali. Pramuwisata di Bali dapat dikatakan sebagai “ujung tombak” dari Pariwisata di Bali sehingga dibuatlah aturan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2016 tentang Pramuwisata. Salah satu daerah di Bali yang memiliki banyak objek wisata yang sarat akan sejarah, budaya dan adat istiadat yang didasari oleh Agama Hindu adalah Ubud, maka dibutuhkanlah peran dari Pramuwisata Khusus untuk memandu wisatawan ke suatu objek wisata di Ubud. Tetapi pada kenyataannya saat ini banyak terdapat Pramuwisata Khusus ilegal yang bertugas dalam suatu Daya Tarik Wisata di Ubud. Dengan kondisi tersebut, maka perlu di kritisi kembali mengenai pengaturan Pramuwisata Khusus yang dikaitkan dengan keberadaan Pramuwisata Khusus ilegal di Ubud, serta melihat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap Pramuwisata Khusus legal dan penegakkan sanksi yang dilakukan Pemerintah terhadap Pramuwisata Khusus ilegal di Ubud Bali.
Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode pendekatan hukum Yuridis Normatif dan Yuridis Sosiologis yaitu dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan mengacu atau berpegang pada segi-segi yuridis. Penelitian ini akan meneliti dengan mempelajari berbagai literatur atau bahan hukum sekunder maupun primer dan melakukan penelitian langsung ke lapangan yang berhubungan dengan objek penelitian.