dc.description.abstract |
Dewasa ini, tindak pidana di bidang narkotika sudah semakin marak dan
memasuki tingkat yang berbahaya. Untuk menanggulangi tindak pidana narkotika ini,
maka yang dapat dilakukan adalah mengadili kasus atau perkara tindak pidana
narkotika ini, khususnya terhadap para pengedar narkotika. Namun dalam penyelesaian
suatu kasusnya, timbul beberapa problematika dalam penanggulangan tindak pidana
narkotika ini, yaitu adanya disparitas penjatuhan pidana. Disparitas penjatuhan pidana
ini menimbulkan reaksi dari masyarakat pada umumnya, yang menghubungkan antara
disparitas penjatuhan pidana dengan tercapainya suatu tujuan pemidanaan.
Disparitas penjatuhan pidana ini muncul dari adanya diskresi hakim atau
kebebasan hakim dalam memutus suatu kasus. Disparitas penjatuhan pidana
menimbulkan beberapa akibat, khususnya tujuan pemidanaan yang tidak tercapai, yang
menyebabkan masih adanya kejahatan yang terjadi di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana Penulis
menggunakan bahan pustaka yang terdiri dari sumber hukum primer, sekunder dan
tersier yang berkaitan dengan disparitas penjatuhan pidana dan tujuan pemidanaan. |
en_US |