Abstract:
Dengan makin banyaknya permintaan transportasi udara, setiap maskapai
membutuhkan armada dalam mengembangkan kegiatan bisnisnya. Karena modal/dana yang dibutuhkan sangat besar, perusahaan penerbangan mustahil untuk tidak
membutuhkan modal/dana eksternal. Salah satunya dengan melalui perusahaan
pembiayaan. Di Indonesia, maskapai penerbangan dalam hal ini pada praktik umumnya menggunakan mekanisme sale and leaseback. Untuk mendukung mekanisme tersebut, para pihak sepakat mengadakan kontrak Purchase Agreement, Purchase Agreement Assignment dan Lease Agreement. Masing-masing kontrak mempunyai pilihan forum dan hukum yang berbeda-beda. Pilihan forum dan hukum ini dinyataan secara tegas
oleh para pihak untuk menjamin kepastian hukum, khususnya jika terjadi sengketa di suatu hari.
Penelitian ini akan berfokus pada permasalahan pokok Hukum Perdata
Internasional yang ketiga, yakni Pengakuan dan Pelaksanaan atas Putusan Pengadilan
Asing. Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, serta menggunakan data berupa kontrak-kontrak yang didapatkan di salah satu maskapai
penerbangan nasional.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pilihan forum dan hukum yang dipilih para pihak dapat mengakomodasi kepentingan para pihak dan menjawab persoalan pengakuan dan pelaksanaan atas putusan forum, baik di negara forum maupun di negara asing. Namun tetap mengikuti prosedur hukum nasional dari negara yang
dimintakannya.