Abstract:
Hadirnya proses pembangunan di Indonesia terjadi pada semua aspek kehidupan masyarakat baik dari aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, dengan makna penting yaitu adanya kemajuan serta pertumbuhan dari suatu bangsa ataupun negara. Pembangunan terjadi pada level mikro maupun makro di Indonesia hakekatnya suatu perubahan yang terus menerus dengan tujuan untuk keadaan yang lebih baik. Pembangunan suatu upaya atau cara agar tercapainya kesejahteraan rakyat serta kemakmuran rakyat. Tujuan dari pembangunan seharusnya sesuai dengan isi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Melalui pertambangan pemerintah dapat mendayagunakan sumber daya alam demi tercapainya kemakmuran rakyat serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup. Fakta yang terjadi terhadap aktivitas pengelolaan pertambangan di Indonesia tampaknya tidak begitu sejalan dengan isi dari Pasal 33 ayat 3, banyaknya aktivitas pertambangan yang merugikan khalayak masyarakat. Karena dalam melakukan aktivitas pengelolaan pertambangan masih banyaknya pihak yang melakukan pelanggaran baik itu pelanggaran dari ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam penulisan hukum ini, akan dibahas mengenai masalah pertambangan yang terjadi di Indonesia terhadap rusaknya lingkungan hidup yang didukung dengan teori-teori di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, khususnya dalam ketentuan pidananya.