Abstract:
Dalam memenuhi kebutuhannya akan kendaraan pribadi, perusahaan sewa guna usaha (leasing) telah menjadi alternatif yang paling diminati masyarakat. Hal ini pun berdampak pada PT C. PT C merupakan sebuah perusahaan leasing, yang berkonsentrasi pada pembiayaan kendaraan bermotor. Menurut direktur perusahaan, jika dilihat dari tahun ke tahun, PT C mengalami peningkatan penjualan, tetapi seiring dengan peningkatan penjualan tersebut, terjadi juga peningkatan kredit macet. Peningkatan kredit macet tersebut berdampak pada peningkatan rasio Non Performing Financing (NPF) perusahaan. Oleh karena itu, direktur PT C, ingin mengurangi kredit macet dan menekan rasio NPF perusahaan.
Dalam memberikan kredit kendaraan bermotor, PT C memiliki prosedur yang telah ditetapkan perusahaan. Pihak perusahaan harus melihat berbagai aspek seperti latar belakang pekerjaan, penghasilan, lingkungan tempat tinggal dan dokumen-dokumen legalitas calon debitur. Hal ini dilakukan untuk menilai apakah calon debitur akan sanggup dalam melunasi kewajiban angsurannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, yaitu dengan cara mengumpulkan data dan informasi mengenai objek yang diteliti, lalu data dianalisis, sehingga memberikan gambaran yang jelas mengenai objek yang diteliti. Penulis akan melakukan studi kasus terhadap PT C dan menganalisis kelayakan pemberian kredit kendaraan bermotor, terutama terhadap beberapa konsumen yang mengalami kredit macet, apakah prosedur tersebut telah efektif dan dijalankan dengan baik. Keefektifan tersebut dapat dinilai menggunakan rasio Non Performing Financing yang sekaligus menilai kesehatan keuangan perusahaan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah PT C belum memiliki Standard Operating Procedure (SOP) mengenai prosedur perusahaan dalam pemberian kredit kendaraan bermotor. Pada studi kasus Bapak A, Bapak C, dan Bapak D, implementasi telah sesuai dengan ketetapan perusahaan. Tetapi pada kasus Bapak C dan Bapak D tetap terjadi kredit macet. Pada kasus Bapak B dan Bapak E, terjadi sedikit penyimpangan pada implementasi, sehingga terjadi kredit macet. Dari tahun 2012-2016, terjadi peningkatan rasio NPF perusahaan dari tahun ke tahun, walaupun masih dalam batas maksimum yang ditentukan OJK, yaitu 5%. Pada tahun 2016 NPF perusahaan meningkat hingga 4,21%. Dari rasio tersebut dapat disimpulkan bahwa prosedur perusahaan dalam pemberian kredit cukup efektif namun perusahaan perlu melakukan usaha preventif untuk menekan rasio NPF sehingga dibutuhkan beberapa perbaikan.