Abstract:
ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), dalam menjalankan peranannya di Asia Tenggara sering mendapatkan hambatan. Hambatan tersebut berdampak pada kurang memadainya respon ASEAN terhadap krisis kemanusiaan yang terjadi di Asia Tenggara. Komitmen negara anggota ASEAN dalam menjaga kemanusiaan di Asia Tenggara dipertanyakan. Terkait hal tersebut, tulisan/skripsi ini akan membahas dan menganalisa bagaimana respon yang diberikan ASEAN terhadap krisis Rohingya di Myanmar. Penelitian ini menggunakan teori kedaulatan rakyat dan teori non-intervensi. Teori ini dipilih karena dapat membantu penulis untuk memahami dan mendeskripsikan bagaimana ASEAN dalam merespon krisis Rohingya. Pada akhir penelitian, penulis menyimpulkan bahwa prinsip non intervensi yang selama ini diterapkan ASEAN terlalu rigid, sehingga perlu adanya transformasi, memberikan kelonggaran pada prinsip tersebut. Pengaturan yang lebih rinci akan penggunaan prinsip tersebut juga dinilai perlu dilakukan sehingga tidak ada penyimpangan dalam penggunaan prinsip non-intervensi.