Implementasi prinsip intervensi kemanusiaan Responsibility to Protect (R2P) : studi kasus bantuan Indonesia kepada gempa Nepal tahun 2015

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hadiwinata, V. Bob Sugeng
dc.contributor.author Nurshabrina, Alya
dc.date.accessioned 2018-04-26T02:25:34Z
dc.date.available 2018-04-26T02:25:34Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35281
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/5615
dc.description 8072 - FISIP en_US
dc.description.abstract Secara teori, intervensi kemanusiaan dapat memiliki dua wajah yang kontras; antara solutif atau tidak ramah. Untuk menghindari yang kedua, hal demikian berkembang dari hak untuk mengintervensi menjadi kewajiban untuk melindungi. Prinsip yang disebut Responsibility to Protect (R2P), pertama kali diperkenalkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2005, turut mendukung upaya kolektif masyarakat internasional untuk membantu negara-negara yang sedang dilanda konflik. Namun, konflik yang berasal dari bencana alam menimbulkan prekondisi tentang kedaulatan, dimana dalam menjalankan R2P negara tuan rumah harus secara eksplisit mengizinkan dan/atau memberikan undangan untuk melakukan intervensi kemanusiaan terlebih dahulu. Apakah hal tersebut cukup menjamin kelancaran pelaksanaannya? Ketika gempa melanda Nepal pada 25 April 2015, negara itu mengalami kehancuran yang signifikan. Pada saat bersamaan, merupakan momen yang menentukan pula bagi negara-negara lain dan masyarakat internasional untuk melakukan R2P. Penulis mengambil Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dilakukan oleh Indonesia sebagai studi kasus, di mana militer Indonesia pergi ke Nepal untuk rangkaian kegiatan tersebut, termasuk pengiriman bantuan kemanusiaan dan Search & Rescue (SAR). Penelitian didasarkan dari 2015 hingga 2017, yang didukung oleh dari kajian literatur, wawancara dengan korban bencana, relawan, serta pejabat pemerintah Nepal di antara bulan Oktober-November 2016. Penulis telah menemukan banyak bukti bahwa Nepal, sebagai negara yang terkena bencana, memberikan merespons yang relatif negatif terhadap R2P karena kedaulatan dan keengganannya untuk mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan. Oleh karena itu, dari perspektif Indonesia sebagai pemberi intervensi kemanusiaan, negara menghadapi kesulitan besar dalam proses mencoba implementasi R2P. Kedaulatan negara tuan rumah berdiri sebagai penghalang implementasi R2P, alih-alih menjadi gerbang pertama R2P. Rekomendasi dari penulis adalah agar PBB modifikasi prinsip R2P agar lebih fleksibel, dengan mempertimbangkan kedaulatan dan keamanan rakyat juga, bukan hanya kedaulatan negara. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - UNPAR en_US
dc.subject Intervensi kemanusiaan en_US
dc.subject R2P en_US
dc.subject responsibility to protect en_US
dc.subject Nepal en_US
dc.subject Indonesia en_US
dc.title Implementasi prinsip intervensi kemanusiaan Responsibility to Protect (R2P) : studi kasus bantuan Indonesia kepada gempa Nepal tahun 2015 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013330038
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI609#Ilmu Hubungan Internasional


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account