Abstract:
Isu keamanan nasional tidak hanya terbatas pada negara-negara sendiri, atau untuk negara di aliansi atau dalam hubungan permusuhan dengan satu sama lain, seperti masalah terorisme. Dalam konteks internasional, terorisme internasional didefinisikan sebagai aksi teroris yang melibatkan warga sipil atau teritori yang melibatkan lebih dari satu negara. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, aksi teroris semakin banyak dan bervariasi. Aksi teroris seperti penyanderaan warga sipil telah menjadi ancaman keamanan nasional. Sehingga, adanya peran pemerintah untuk mengamankan warga sipil dari ancaman isu sandera teroris. Hal ini mendorong peran pemerintah negara dengan negara yang lain, seperti peran pemerintah Indonesia dan Filipina dalam isu sandera teroris.
Kondisi ini mendorong aktor berdasarkan peran negara dalam bidang keamanan yang dielaborasikan oleh George H. Mead dan Bruce J. Biddle yang disebut role theory, dimana dalam teori ini dijelaskan bahwa ada suatu peran dengan menjalankan instrumen kebijakan untuk menyelesaikan ancaman keamanan nasional. Teori ini terbukti dengan terbentuk peran dengan adanya isu yang membentuk aktor seperti pemerintah Indonesia dan Filipina yang berperan untuk membebaskan dan mengamankan warga sipil dari kelompok teroris Abu Sayyaf. Peran ini dimanifestasi melalui pertunjukan kebijakan masing-masing pemerintah dan hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina dalam counter-terrorism.