Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kecamatan Bandung Wetan Kelurahan Taman Sari Kota Bandung

Show simple item record

dc.contributor.advisor Berliyanti, Susana Ani
dc.contributor.author Hutahaean, Herna Lolita
dc.date.accessioned 2018-02-14T06:16:32Z
dc.date.available 2018-02-14T06:16:32Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35071
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/5306
dc.description 7864 - FISIP en_US
dc.description.abstract Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini diatur dalam Kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 2 Tahun 2016. Kebijakan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini mengatur tentang kewajiban oleh Dinas Pendidikan dan Penyelenggara Paud untuk mewujudkan penggunaan dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD harus sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dibuat oleh Menteri Pendidikan. Dengan ada indikasi ketidakpatuhan kelompok sasaran di Kecamatan Bandung Wetan Kelurahan Taman Sari Kota Bandung pada Kebijakan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini menghambat keberhasilan implementasi kebijakan tersebut, untuk itu penelitian ini perlu di lakukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk Mendeskripsikan pelaksanaan pengelolahan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan Menganalisa faktor- faktor yang menghambat ketidaksesuai penggunaan dana BOP PAUD dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 2 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOP PAUD yang dilihat dari enam dimensi kepatuhan yang di kemukakan oleh R.Kent Weaver, yakni Informasi, Sumber Daya, Insentif dan Sanksi, Perilaku dan Nilai, Otonomi, dan Pemantauan. Untuk mendapatkan data yang diperlukan, peneliti menggunakan metode kualitatif dengan rancangan penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data yang diperoleh adalah dengan melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Untuk keabsahan temuan, peneliti menggunakan triangulasi data. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadi ketidakpatuhan dari penyelenggara paud yaitu Paud Az- Zahra, Paud Karang Sari, dan Paud Al- Baroka yang berada di Kecamatan Bandung Wetan Kelurahan Taman Sari. Ketidakpatuhan tersebut disebabkan karena pemberian insentif yang menurut penyelenggara paud tidak terlalu berpengaruh untuk lembaga paud mereka dan sanksi yang tidak tegas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 2 Tahun 2016, lemah dan tidak konsistennya pemantauan yang dilakukan, sumberdaya manusia yang sudah disediakan tapi tidak digunakan dengan baik oleh penyelenggara paud, tidak adanya otonomi, informasi yang diterima tidak dikelolah dengan baik oleh penyelenggara paud serta perilaku dan nilai yang tidak sesuai diterapkan oleh dinas pendidikan terhadap penyelenggara paud. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - UNPAR en_US
dc.title Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kecamatan Bandung Wetan Kelurahan Taman Sari Kota Bandung en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012310062
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425016401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI607#Ilmu Administrasi Publik


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account