Abstract:
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini diatur dalam Kebijakan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 2 Tahun 2016. Kebijakan Penggunaan Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini mengatur
tentang kewajiban oleh Dinas Pendidikan dan Penyelenggara Paud untuk
mewujudkan penggunaan dan pelaporan dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan PAUD harus sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dibuat
oleh Menteri Pendidikan. Dengan ada indikasi ketidakpatuhan kelompok sasaran
di Kecamatan Bandung Wetan Kelurahan Taman Sari Kota Bandung pada
Kebijakan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini menghambat keberhasilan implementasi kebijakan tersebut, untuk
itu penelitian ini perlu di lakukan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk Mendeskripsikan pelaksanaan
pengelolahan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan
Menganalisa faktor- faktor yang menghambat ketidaksesuai penggunaan dana
BOP PAUD dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 2 tahun
2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOP PAUD yang dilihat dari
enam dimensi kepatuhan yang di kemukakan oleh R.Kent Weaver, yakni
Informasi, Sumber Daya, Insentif dan Sanksi, Perilaku dan Nilai, Otonomi, dan
Pemantauan.
Untuk mendapatkan data yang diperlukan, peneliti menggunakan metode
kualitatif dengan rancangan penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data
yang diperoleh adalah dengan melalui wawancara, observasi dan studi dokumen.
Untuk keabsahan temuan, peneliti menggunakan triangulasi data.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadi ketidakpatuhan dari
penyelenggara paud yaitu Paud Az- Zahra, Paud Karang Sari, dan Paud Al-
Baroka yang berada di Kecamatan Bandung Wetan Kelurahan Taman Sari.
Ketidakpatuhan tersebut disebabkan karena pemberian insentif yang menurut
penyelenggara paud tidak terlalu berpengaruh untuk lembaga paud mereka dan
sanksi yang tidak tegas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan nomor 2 Tahun 2016, lemah dan tidak konsistennya pemantauan
yang dilakukan, sumberdaya manusia yang sudah disediakan tapi tidak digunakan
dengan baik oleh penyelenggara paud, tidak adanya otonomi, informasi yang
diterima tidak dikelolah dengan baik oleh penyelenggara paud serta perilaku dan
nilai yang tidak sesuai diterapkan oleh dinas pendidikan terhadap penyelenggara
paud.