Abstract:
Penelitian ini didasari oleh keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menjadi Lembaga Negara Non Struktural dengan keterbukaan informasi publik peringkat 1 menurut Komisi Informasi Pusat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perencanaan keterbukaan informasi publik (pengklasifikasian informasi publik) di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Penelitian ini menggunakan teori pendekatan sistem organisasi terbuka untuk menjelaskan proses perencanaan keterbukaan informasi publik (pengklasifikasian informasi publik) di KPK RI dengan cara memberikan input berupa informasi publik berkualitas yang ditransformasi melalui proses perencanaan yang menghasilkan informasi publik yang wajib disediakan secara berkala, serta merta, dan setiap saat serta informasi publik yang dikecualikan sesuai Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain penelitian studi kasus di KPK RI. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara deskriptif (reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi) untuk memperoleh gambaran secara mendalam mengenai obyek penelitian. Penelitian ini difokuskan terhadap KPK RI (sebagai pemberi informasi), Wartawan dan Praktisi Muda Informasi Publik (sebagai penyambung informasi atau media informasi) serta masyarakat luas (sebagai pemakai informasi) dengan jumlah informan sebanyak 5 orang. Panduan wawancara penelitian ini terdiri dari pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan informasi publik berkualitas, proses perencanaan, dan informasi publik yang wajib diberikan dan dikecualikan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan KPK RI menjadi Lembaga Negara Non Strukturul peringkat 1 dalam keterbukaan informasi publik tidak lepas dari proses perencanaan yang baik sehingga menghasilkan informasi publik berkualitas yang wajib diumumkan dan dikecualikan.