Abstract:
Praktik crowdfunding berbasis donasi melalui jaringan internet populer menjadi alternatif pendanaan proyek/ kampanye nonprofit. Kitabisa.com dan Wujudkan.com merupakan contoh situs yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi praktik ini di Indonesia. Pengelola kedua situs tersebut mengatur hubungan hukum dengan pengguna situs dengan perjanjian baku yang terdiri dari klausula-klausula baku. Di sisi lain, UUPK sebagai umbrella act perlindungan konsumen di Indonesia mengatur ketentuan pencantuman klausula baku yakni pada Pasal 18 UUPK. Penulisan hukum ini mengidentifikasi beberapa klausula eksonerasi yang dimuat dalam perjanjian baku yang bertentangan dengan Pasal 18 UUPK dengan metode yuridis normatif. Selain itu, diuraikan bagaimana tanggung jawab pengelola situs sebagai pelaku usaha apabila terjadi hal-hal yang merugikan pengguna situs sebagai konsumen.