dc.description.abstract |
Salah satu akibat hukum dari perkawinan adalah akibat hukum terhadap
harta kekayaan. Kedudukan harta benda dalam perkawinan dapat disimpangi oleh
perjanjian perkawinan, yang semula diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan, kini
telah mendapat pemaknaan baru berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 69/PUU-XIII/2015. Kini, perjanjian perkawinan dapat dibuat kapan saja
dan para pihak bebas untuk menentukan waktu mulai berlakunya perjanjian
perkawinan. Selain itu, perjanjian perkawinan dapat diubah dan dicabut. Sehingga
timbul rasa ingin tahu Penulis tentang status harta perkawinan bagi pasangan yang
membuat perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung dan juga apa
sajakah masalah yang mungkin terjadi terkait dengan harta benda perkawinan dari
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian
dilakukan dengan mengkaji bahan-bahan pustaka berupa bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Penelitian ini juga mengkaji ketentuan tentang harta benda
perkawinan dan perjanjian perkawinan dalam UU Perkawinan, KUHPerdata, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Berdasarkan hasil penelitian, status harta benda dalam perkawinan
pasangan yang membuat perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung
tunduk pada substansi perjanjian perkawinan yang dibuat. Hal ini sesuai dengan
Pasal 1338 KUHPerdata di mana perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi
para pihak yang membuatnya. Kendati demikian, dalam hal perjanjian perkawinan
dibuat setelah perkawinan berlangsung dan berlaku surut, berdasarkan hasil
penelitian ini tidak implementatif karena harta bersama yang telah ada merupakan
harta bersama yang terikat sehingga tidak dapat dipisahkan atau dibagi kecuali
apabila perkawinan putus. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUUXIII/
2015 yang memperbolehkan diubah atau dicabutnya perjanjian perkawinan
oleh para pihak dapat membawa masalah apabila para pihak kerap mengubah atau
mencabut perjanjian perkawinan yang mereka buat karena akan berdampak pada
pewarisan. |
en_US |