dc.description.abstract |
Selama ini lembaga pegadaian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperoleh uang tunai secara aman dan cepat, namun dengan maraknya praktik pergadaian tersebut, mengakibatkan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan kekurangan-kekurangan yang ada di dalamnya yang dapat merugikan masyarakat. Salah satunya adalah dengan cara menggadaikan benda yang didapatkan dari hasil pencurian. Apalagi selama ini pemerintah belum memberikan payung hukum yang jelas terhadap lembaga pegadaian yang dilakukan oleh badan hukum seperti Koperasi atau Perseroan Terbatas, di luar lembaga Pegadaian yang diselenggarakan oleh pemerintah. Baru pada bulan Juli tahun 2016 yang lalu pemerintah melalui lembaga Otoritas Jasa Keuangan, mengeluarkan peraturan OJK Nomor 31/P.OJK/2016 tentang Usaha Pergadaian yang dapat memberikan jaminan perlindungan hak dan kewajiban, bagi perusahaan gadai swasta yang berbadan hukum Koperasi atau Perseroan Terbatas. Di dalam penelitian ini penulis akan membahas mengenai bagaimana perlindungan hukumnya apabila lembaga Pegadaian yang berbentuk badan hukum Koperasi, menerima benda yang digadaikan namun ternyata benda tersebut merupakan benda yang diperoleh dari hasil pencurian. |
en_US |