dc.description.abstract |
Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif atau yang selanjutnya disingkat dengan Laku Pandai adalah kegiatan yang menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerja sama dengan pihak lain yang didukung dengan penggunaan sarana teknologi dan informasi. Pihak lain yang dimaksud adalah Agen yang akan menjadi perpanjangan tangan dari Bank Penyelenggara Laku Pandai. Dalam menjalankan program Laku Pandai, Bank Penyelenggara membutuhkan kepercayaan dari masyarakat untuk menggunakan layanan jasa tersebut, namun dalam Laku Pandai terdapat pengaduan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Agen Laku Pandai. Berdasarkan hal tersebut bagaimana tanggung jawab hukum Bank Penyelenggara serta bagaimana perlindungan hukum kepada Nasabah atas kerugian Nasabah yang disebabkan oleh perbuatan Agen.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang mana diperoleh melalui pencarian data ke berbagai perpustakaan. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang kemudian analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui perbuatan yang dilakukan oleh Agen yang telah merugikan Nasabah merupakan tanggung jawab dari Bank Penyelenggara karena Agen merupakan perpanjangan tangan dari Bank Penyelenggara, hal ini diperjelas dengan prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan yang diperkuat oleh asas Vicarious Liability, POJK Laku Pandai dan POJK Outsourching. Selain itu Nasabah tidak perlu khawatir, karena telah dilindungi oleh POJK Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan karena akan mendapat ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. |
en_US |