dc.description.abstract |
Penelitian ini merupakan analisis atas pelaksanaan jaminan fidusia saham dalam sistem
perdagangan tanpa warkat (scripless trading). Perubahan sistem perdagangan saham dari
sistem konvensional menjadi sistem berbasis teknologi, mengakibatkan saham yang berwujud
kertas dikonversi menjadi berbentuk data digital. Hal ini tentu saja juga berpengaruh apabila
saham dengan bentuk data digital dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Saham yang
erbentuk data digital tersebut tidak berada dibawah penguasaan debitur tetapi berada dibawah
penguasaan PT Kustodian Sentral Indonesia (KSEI) sehingga bertentangan dengan defenisi
fidusia dimana objek jaminan berada dibawah penguasaan debitur sebagai pemberi fidusia.
Dalam hal eksekusi jaminan fidusia juga terdapat kewajiban debitur sebagai pemberi fidusia
penyerahan objek demi kepentingan eksekusi, saham yang berbentuk data digital tidak dapat
diserahkan secara langsung dan berada dibawah penguasaan PT Kustodian Sentral Indonesia
(KSEI) sehingga tidak bisa diserahkan oleh debitur sebagai pemberi fidusia.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian
yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif. Adapun beberapa peraturan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995
Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
dan Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Indonesia Nomor KEP-0013/DIR/KSEI/0612
Tentang Perubahan Peraturan Jasa Kustodian Sentral.
Hasil dari penelitian ini adalah 1.) Jaminan fidusia terhadap saham dalam sistem perdagangan
tanpa warkat (Scripless Trading) dapat tetap dilakukan meskipun saham tidak berada dalam
penguasaan debitur sebagai pemberi fidusia. Hal ini karena fidusia tidak mengharuskan
adanya penyerahan benda sehingga saham tetap dapat berada dalam penguasaan PT KSEI
dan sesuai dengan Keputusan Direksi PT KSEI Nomor : KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tentang
Perubahan Peraturan Jasa Kustodian Sentral. 2.) Untuk jaminan fidusia saham dalam sistem
perdagangan saham tanpa warkat kewajiban penyerahan tersebut dapat dilakukan denan dua
cara yaitu pertama melalui penarikan saham dari sistem perdagangan tanpa warkat sesuai
dengan mekanisme yang ditentukan oleh PT KSEI kemudian menyerahkan saham dengan
akta pemindahan hak untuk saham atas nama dan penyerahan langsung untuk saham atas
unjuk. Cara kedua adalah penyerahan saham tanpa melakukan penarikan saham dari sistem
perdagangan tanpa warkat, cara ini memanfaatkan mekanisme transaksi saham antar rekening
menggunakan sistem pemindahbukuan (book entry seetlement). |
en_US |