Abstract:
Saat akan melakukan pembukaan rekening baik itu rekening tabungan maupun deposito, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap nasabah. Salah satunya yaitu mengenai ketentuan usia. Dalam kegiatan praktek perbankan, agar dapat membuka rekening tabungan atau deposito, nasabah harus berusia minimal 17 tahun dan telah memiliki KTP. Persoalan yang terjadi yaitu bahwa syarat mengenai usia dan telah memiliki KTP tersebut inkonsisten dengan ketentuan yang mengatur mengenai usia dewasa dalam membuat perjanjian.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan sumber hukum sebagai variabel untuk menganalisis dan menciptakan kebenaran yang reliable. Sumber hukum primer terdiri dari KUHPerdata, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Adminduk, Undang-Undang Jabatan Notaris, SEMA Nomor 7 Tahun 2012, dan Peraturan Bank Indonesia. Sumber hukum sekunder terdiri dari buku terkait perbankan, perjanjian, dan usia dewasa. Sumber hukum tersier terdiri dari kamus bahasa, jurnal dan website.
Berdasarkan penulisan dan pembahasan yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa pembukaan rekening tabungan atau deposito di bank pada dasarnya termasuk sebagai salah satu perjanjian. Mengingat pembukaan rekening termasuk perjanjian, maka syarat mengenai batas usia nasabah perorangan tanpa diwakili dalam praktek kegiatan perbankan yaitu 17 tahun tersebut tidak tepat apabila dikaitkan dengan syarat usia dewasa dalam membuat perjanjian.