Abstract:
Penelitian ini menganalisis Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan Di Indonesia, mengenai hak pakai yang boleh diberikan kepada orang asing sebagai alas hak atas rumah tempat tinggal atau hunian, serta jenis rumah susun yang boleh dimiliki oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia sebagai rumah tempat tinggal atau hunian. Kedua permasalahan tersebut menjadi penting karena dengan semakin kuatnya arus globalisasi membawa pengaruh pada banyaknya kedatangan orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan. Keberadaan orang asing di Indonesia akan berpengaruh pada kebutuhan akan rumah tempat tinggal atau hunian bagi orang asing tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau bahan pustaka yang ada. Sumber hukum primer yang menjadi bahan penelitian ini terdiri dari UU Nomor 20 Tahun 2011, PP Nomor 40 Tahun 1996, PP Nomor 103 Tahun 2015, PerMen Agraria Nomor 29 Tahun 2016, dan peraturan-peraturan lain yang terkait. Sumber hukum sekunder terdiri dari buku-buku, artikel-artikel dalam website, hasil penelitian, dan pendapat pakar hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber hukum tersier terdiri dari Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu: 1) Dengan menggunakan metode penafsiran sistematis didapatkan bahwa hak pakai dalam Pasal 4 huruf a angka 1 PP Nomor 103 Tahun 2015 dan Pasal 4 huruf a angka 1 PerMen Agraria Nomor 29 Tahun 2016 dengan hak pakai dalam Pasal 41 PP Nomor 40 Tahun 1996 menunjukkan inkonsistensi, karena hak pakai atas tanah hak pengelolaan tidak boleh dimiliki oleh orang asing. Hak pakai atas tanah hak pengelolaan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengatur rumah tempat tinggal atau hunian bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia. 2) Jenis rumah susun yang dapat dimiliki oleh orang asing adalah rumah susun komersial. Namun tidak semua orang asing diperbolehkan memiliki rumah tempat tinggal atau hunian. Orang asing yang diperbolehkan memiliki rumah adalah orang asing yang keberadaannya di Indonesia memberikan manfaat dan memiliki Izin Tinggal.