dc.description.abstract |
Dalam proses modernisasi dan pembangunan ekonomi selama ini menunjukkan korporasi sebagai pelaku pembangunan semakin memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Namun seiring dengan semakin besarnya peranan korporasi dalam pembangunan ekonomi, realitas menunjukkan bahwa banyak terjadi dampak yang merugikan masyarakat akibat aktivitas-aktivitas yang tidak bertanggungjawab dengan berbagai modus operandi yang dilakukan oleh korporasi, khususnya terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Semenjak adanya kasus tindak pidana lingkungan, permasalahan apakah sebuah korporasi dapat dibebani suatu pertanggungjawaban menjadi suatu hal yang menarik untuk diperdebatkan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diatur tentang tuntutan pertanggungjawaban yang dapat diajukan oleh masyarakat yang menjadi korban tindak pidana lingkungan maupun tuntutan pertanggungjawaban pidana dan sanksinya terhadap badan hukum yang melakukan tindak pidana lingkungan juga terhadap mereka yang memberi perintah atau yang menjadi pemimpin dalam
perbuatan tersebut. Korporasi sebagai sebuah institusi yang memiliki struktur unik dan dilengkapi dengan seperangkat ketentuan yang mengatur tindakan personalia di dalamnya, sebagai institusi legal, suatu lembaga yang keberadaan dan kapasitasnya untuk berbuat sesuatu ditentukan oleh hukum, seringkali melanggar hukum. Kemudian dengan berbagai cara korporasi acapkali lolos dari jeratan hukum, hal ini dikarenakan belum adanya ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai upaya paksa terhadap korporasi, dengan kata lain tidak adanya upaya pencegahan terhadap tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi agar tidak berjalan terus. Berdasarkan hal tersebut, maka akan dilakukan pengkajian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan tentang pertanggungjawaban korporasi lainnya. Pengkajian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui apakah tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi terdapat pedoman yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk dilakukannya upaya paksa terhadap korporasi. |
en_US |