Abstract:
Indonesia merupakan salah satu Negara yang termasuk tinggi angka kasus tindak pidana narkotika, dilihat dari setiap tahunnya yang tidak mengalami penurunan bahkan semakin meningkat, maka jumlah Penyalahgunaan Narkotika pun semakin tinggi. Dalam rangka memberantas narkotika dan menurunkan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika adapun sanksi yang diberikan yaitu rehabilitasi, pidana penjara maupun hukuman mati, akan tetapi ini belum juga dapat menurunkan jumlah tindak pidana narkotika ini dikarenakan timbul berbagai kendala atau hambatan baik yang muncul dari perundang-undangan, penegak hukum, dan lembaga lainnya, serta yang muncul dari perkembangan masyarakat itu sendiri.
Rehabilitasi dianggap dapat menurunkan angka Penyalahgunaan Narkotika dan merupakan suatu hal yang wajib diberikan bagi ecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta di dukung dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengamanatkan Penyalahgunaan Narkotika di tempatkan dalam rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dengan begitu dapat menurunkan over kapasitas yang menjadi masalah saat ini, serta meningkatkan upaya-upaya Pemerintah dalam hal kualitas dan kuantitas Lembaga Pemasyarakatan khususnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur Jawa Barat.