Analisis pertimbangan hakim mengenai putusan Pengadilan Negeri Nomor : 17/Pid.Sus-Anak/2015/PN.SIM

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.advisor Ulfah, Maria
dc.contributor.author Hutapea, Yosi Fanny
dc.date.accessioned 2018-01-29T09:35:09Z
dc.date.available 2018-01-29T09:35:09Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skh14
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4864
dc.description 3967 - FH
dc.description.abstract Putusan hakim merupakan cerminan rasa keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian putusan hakim haruslah memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat yang mana dalam memutus suatu perkara hendaknya hakim mencermati fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan dan menerapkan keseluruhan asas hukum yang berlaku. Salah satu putusan pidana yang layak dicermati adalah Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 17/Pid.Sus-Anak/2015/PN.SIM yang memutus Bebas terdakwa Eko Bagas Cahyo karena tidak memenuhi Unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Hakim berpendapat bahwa terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Korban telah disetujui sejak awal melalui pesan singkat yang dilakukan oleh keduanya. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk menganalisis apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 17/Pid.Sus-Anak/2015/PN.SIM yang memutus Terdakwa Eko Bagas Cahyo dengan Putusan Bebas telah tepat dan Apakah pendirian Pengadilan Negeri Simalungun yang mengabaikan keterangan saksi korban di bawah umur merupakan hal yang sejalan dengan Hukum Acara Pidana atau tidak. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa secara formal, putusan Pengadilan Negeri Negeri Simalungun Nomor : 17/Pid.Sus-Anak/2015/PN.SIM ini telah sah karena telah memenuhi syarat-syarat dalam pasal 197 ayat (1) KUHAP dan ketentuan pada Putusan Bebas Pasal 199 (1) KUHAP .Secara substansi Pasal yang digunakan merupakan Pasal 81 ayat (2) UUPA. Putusan yang tepat adalah Putusan Bebas. Namun dari pertimbangan yang diberikan oleh Hakim dengan Penulis sedikit berbeda. Ada beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan dalam kasus ini. Bahwa Hakim berpendapat Korban bukanlah merupakan Korban, namun setelah dilakukannya penelitian ia tetap dikategorikan sebagai korban, karena korban tersebut masih dalam kategori Anak yang harus dilindungi. Pendapat Hakim yang lain adalah dimana Hakim tidak mempertimbangkan isi dari kesaksian Korban, sehingga terdapat diskriminasi antara Pelaku dan Korban. Dengan demikian setelah dialakukannya penelitian maka, terdapat perlindngan bagi Korban yang sekaligus Saksi dari Aturan Hukum di Indonesia. Yaitu Undang-Undang Peradilan Anak maupun Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban. Terlebih Konvesi Anak dalam Konvensi Internasional juga mengatur mengenai kesaksian Anak di bawah umur. Oleh karena itu, seorang Anak harus didengarkan kesaksian dan dipertimbangkan oleh Hakim dalam putusannya Metode penelitian dalam Studi kasus ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang diteliti untuk kemudian dianalisa berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan berusaha meneliti ketentuan dan data-data yang berkaitan dengan permasalahan hukum.Teknik pengumpulan data dari penelitian ini dilakukan dengan cara studi literatur/dokumen untuk memperoleh data sekunder. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Analisis pertimbangan hakim mengenai putusan Pengadilan Negeri Nomor : 17/Pid.Sus-Anak/2015/PN.SIM en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200165
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428085601
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402128702
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account