Abstract:
Berdasarkan pada Peraturan OJK Nomor 9/POJK.03/2016, di dalam bank terdapat dua jenis pekerjaan yaitu pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang. Pekerjaan pokok adalah pekerjaan yang bersifat utama di dalam bank sehingga apabila tidak ada maka kegiatan di dalam bank akan terganggu. Sedangkan pekerjaan penunjang adalah pekerjaan yang sifatnya tidak utama di dalam bank, sehingga apabila pekerjaan ini tidak ada, tidak akan mengganggu kegiatan di dalam bank. Pekerjaan penunjang dapat dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu pekerja outsourcing. Pekerja penunjang dilarang untuk mengerjakan pekerjaan pokok. Salah satu pekerjaan penunjang yang dibahas adalah pekerjaan direct sales yang memiliki pekerjaan berupa mempromosikan produk bank secara langsung kepada nasabah saja. Namun, fenomena yang terjadi adalah pekerja direct sales yang merupakan pekerja penunjang, selain mempromosikan produk bank kepada nasabah juga meminta data dan uang nasabah untuk disetorkan kepada bank. Padahal meminta data dan uang nasabah merupakan pekerjaan dari costumer service yang merupakan pekerjaan pokok. Berdasarkan pada fenomena tersebut maka dianalisis apakah direct sales tepat sebagai pekerjaan penunjang, lalu dapatkah direct sales dikerjakan oleh pekerja outsourcing, lalu bagaimana akibat status hukum bagi pekerja direct sales yang telah melakukan pelanggaran dalam pekerjaannya, dan siapakah pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran pekerjaan yang dilakukan oleh direct sales tersebut jika dikaitkan dengan pasal 1367 KUHPerdata.