Abstract:
Dalam praktik bisnis muncul lembaga pembiayaan yang cukup fleksibel jika dibandingkan dengan bank dalam melayani kebutuhan pelaku usaha khususnya di bidang permodalan. Perusahaan Modal Ventura adalah salah satu Lembaga Pembiayaan yang ada di Indonesia. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan!atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Pembiayaan atau penyertaan modal ini dilakukan kepada Pasangan Usaha.
Lalu mulai muncul berbagai masalah yang timbul terkait dengan Perusahaan Modal Ventura. Masalah yang timbul tersebut tentu merugikan berbagai pihak baik dari Perusahaan Modal Ventura terutama Pasangan Usaha. Masalah yang timbul terkait dengan bentuk perlindungan hukum bagi Perusahaan Pasangan Usaha yang melakukan kerjasama dengan Perusahaan Modal Ventura. Perlindungan ini terkait dengan jaminan mengenai pencairan modal atau dana yang diberikan Perusahaan Modal Ventura kepada Pasangan Usaha.
Analisis ini akan mengacu pada berbagai literatur dan peraturan yang ada. Dan yang terakhir akan diberikan solusi yang relevan dalam bidang hukum mengenai permasalahan yang terjadi pada hubungan kerjasama antara Perusahaan Modal Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha tersebut, dan dihubungkan juga dengan peran Otoritas Jasa Keuangan.
Kata kunci : Perusahaan Modal Ventura, Pasangan Usaha, Otoritas Jasa Keuangan, Perjanjian, Solusi Hukum.