Abstract:
Keberadaan Lembaga Negara sangat penting dalam kehidupan suatu negara. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengelolaan tanggungjawab keuangan negara seperti yang terdapat dalam pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya BPK merupakan lembaga yang independen dan mandiri, artinya BPK bebas dari intervensi atau pengaruh lembaga-lembaga negara yang lainnya. BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberi wewenang untuk melakukan pengelolaan dan pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan akhir-akhir ini sedang dalam sorotan masyarakat dimana sudah mulai menurunnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga tinggi tersebut. Profesionalitas dan independensi lembaga tinggi negara tersebut mulai dipertanyakan, banyak anggota BPK yang terlibat dalam kepentingan dengan lembaga-lembaga negara lain. Karena tugasnya dalam memeriksa keuangan negara, BPK juga memliki kewenangan pemeriksaan yang diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan mencakup 3 (tiga) jenis pemeriksaan yaitu: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan wajib diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 238 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Adanya penyerahan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD memunculkan hubungan antar lembaga negara, khususnya dalam hal pertanggungjawaban pemeriksaan keuangan negara.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif. Yang dimana menggunakan metode tersebut karena penulis akan membahas mengenai asas-asas dan peraturan-peraturan yang terkait dengan perwakilan masing-masing lembaga negara mengenai hubungannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan.