dc.description.abstract |
Pengungsi merupakan orang-orang yang melarikan diri dari negara asal
mereka diakibatkan karena ketakutan akan presekusi yang diakibatkan karena alasan
ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok social tertentu ataupun karena
pendapat politik yang dianut mereka. Permasalahan pengungsi ini sudah bukan
menjadi tanggung jawab suatu Organisasi Internasional atau suatu Negara saja,
namun sudah menjadi tanggung jawab seluruh Masyarakat Internasional. United
Nation High Commision for Refugees (UNHCR) merupakan lembaga yang khusus
dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menangani permasalahan
pengungsi internasional. Selain hal tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa juga
mengeluarkan suatu Konvensi Internasional yaitu Convention Relating to the Status
of Refugees tahun 1951 beserta Protocol Relating to the Status of Refugees tahun
1967 sebagai keseriusan masyarakat internasional dalam menangani dan
memberikan perlindungan terhadap para pengungsi yang berada di dunia.
Permasalahan yang dihadapi adalah sejauh mana negara yang tidak/belum
menjadi peserta dalam Konvensi menangani dan memberikan perlindungan terhadap
pengungsi, khususnya Indonesia. Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi
Konvensi tahun 1951 beserta dengan Protokol tahun 1967 yang menjadikan
Indonesia tidak terikat dalam seluruh isi dari Konvensi dalam menangani dan
memberikan perlindungan terhadap pengungsi. Namun dalam kenyataannya hingga
saat ini Indonesia masih terus kedatangan pengungsi yang berasal dari kawasan
Asia ataupun Timur Tengah dalam jumlah yang tidak sedikit. Hal ini membuat
Indonesia tidak bisa menutup mata dalam memberikan perlindungan terhadap
pengungsi asing.
Dalam penulisan hukum ini metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif terhadap sampai sejauh mana Hukum Positif Indonesia dalam memberikan
perlindungan terhadap pengungsi asing yang datang dan/atau masuk kedalam
wilayah negara Indonesia. Penelitian terhadap perlindungan terhadap pengungsi
asing yang berada di Indonesia ini dilakukan melalui jalur vertikal yaitu melihat ke
berbagai peraturan perundang-undangan yang derajatnya berbeda dan mengatur
bidang yang sama, dan jalur horizontal yaitu melihat ke berbagai peraturan
perundang-undangan yang derajatnya sama dan mengatur bidang yang sama. |
en_US |