dc.description.abstract |
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Pegawai Negeri dalam Pemerintahan Indonesia. Sebagai Pegawai Negeri, kedua instansi tersebut memiliki tambahan peraturan khusus mengenai prosedur perceraian (dan juga perkawinan) disamping UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berlaku secara umum.
Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui apa perbedaan peraturan tambahan khusus bagi TNI & PNS yang mengatur mengenai prosedur perceraian, perbedaan penghitungan kewajiban alimentasi bagi anggota TNI & PNS sebagai akibat dari perceraian, perbedaan sanksi yang didapat anggota TNI & PNS bila melanggar ketentuan peraturan khusus perceraian, serta untuk mengetahui alasan-alasan perbedaan tersebut.
Metode penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dalam penelitan hukum normatif ini, digunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan perbandingan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian penulisan hukum ini yaitu bahwa meskipun kedudukan TNI dan PNS adalah setara sebagai sama-sama Pegawai Negeri dalam Pemerintahan Indonesia, namun terdapat perbedaan perlakuan bagi kedua instansi tersebut dalam hal peraturan khusus percereaian (dan juga perkawinan). Perbedaan perlakuan bagi kedua instansi tersebut terlihat pada peraturan perceraian PNS dalam PP No. 10/1983 jo PP No. 45/1990 yang lebih mengatur secara jelas dan detail dalam hal prosedur pemberian izin perceraian, perhitungan kewajiban alimentasi, dan pemberian sanksi sehingga lebih mempersulit PNS untuk melangsungkan perceraian dibandingkan peraturan perceraian TNI yang diatur dalam PERMENHAN No. 23/2008. |
en_US |