dc.description.abstract |
Pada dasarnya Penulisan Hukum ini membahas kedudukan hukum dari Pengalihan Bersyarat Atas Hak yang Timbul dari Kontrak Jasa Konstruksi, yakni suatu perjanjian yang memiliki konstruksi hukum menyerupai lembaga jaminan dalam kegiatan pemberian kredit perbankan, berdasarkan Hukum Jaminan di Indonesia. Dalam upaya menganalisa hal tersebut, dibahas mengenai hakekat Pengalihan Bersyarat Atas Hak yang Timbul dari Kontrak Jasa Konstruksi. Lebih lanjut, yang dimaksud dengan Hukum Jaminan di Indonesia dalam Penulisan Hukum ini melingkupi Hukum Jaminan Gadai, Fidusia dan Jaminan Perorangan, mengingat objek jaminan dari perjanjian Pengalihan Bersyarat Atas Hak yang Timbul dari Kontrak Jasa Konstruksi adalah benda bergerak tidak berwujud serta benda tidak bergerak yang akan ada. Kemudian juga dibahas mengenai akibat hukum bagi para pihak yang terikat di dalamnya, yakni hak dan kewajiban apa yang timbul bagi para pihak dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan para pihak terkait dengan kegagalan proses eksekusi dari objek jaminannya. |
en_US |