Abstract:
Manusia dalam menjalankan kehidupannya memiliki kebebasan untuk bertindak. Namun, terkadang kebebasan tersebut sering disalahgunakan sehingga menyebabkan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang ada khusunya dalam hukum pidana. Tentunya hal itu dapat dikenakan sanksi pidana apalagi jika tindakan tersebut dapat merugikan orang lain. Sanksi pidana tersebut dapat diberlakukan apabila ketentuannya tercantum di dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Hal ini merupakan bagian dari asas legalitas. Dewasa ini, marak ditemukan penerapan sanksi di luar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh polisi lalu lintas kepada pelanggar berupa push up dan squad jump. Penulis meneliti apakah sanksi tersebut merupakan pelanggaran dari asas legalitas atau bagian dari diskresi kepolisian dan apa akibat hukum yang ditimbulkan bagi polisi lalu lintas, pelanggar, dan masyarakat luas. Mengingat bahwa diskresi kepolisian merupakan kebebasan penegak hukum dalam menggunakan kebijakannya untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pihak melalui jalan alternatif dalam penyelesaian suatu masalah yaitu jalur non pidana. Diskresi mengandung tiga aspek diantaranya unsur kebijaksanaan, unsur moral, dan unsur kepentingan umum.
Melalui tulisan ini dengan metode yuridis normatif penulis berhasil menemukan jawaban atas masalah yang penulis uraikan diatas. Berbekal referensi dari sumber hukum mengenai asas legalitas, diskresi kepolisian, wawancara dengan polisi lalu lintas, berbagai buku, jurnal, artikel di internet dan sebagainya.
Jawabannya adalah bahwa penerapan sanksi di luar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa push up dan squat jump merupakan pelanggaran dari asas legalitas karena push up dan squat jump tidak tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bukan merupakan bagian dari diskresi kepolisian karena push up dan squad jump tidak mengandung unsur kebijaksanaan, moral dan kepentingan umum. Adapula akibat hukum yang ditimbulkan bagi pihak polisi lalu lintas saat menerapkan sanksi push up dan squat jump terhadap pelanggar ialah mendapat teguran dari atasan atau tindakan administratif. Sedangkan bagi pelanggar dan masyarakat luas sanksi tersebut dinilai tidak adil serta tidak menciptakan kepastian hukum.