Abstract:
Dengan berkembangnya zaman, perkembangan ekonomipun juga ikut berkembang. Banyak kegiatan ekonomi baru yang dapat ditemui pada saat ini. Setiap orang yang sudah dewasa dapat melakukan perbuatan hukum, salah satu perbuatan hukum yang dilakukan adalah membentuk badan usaha bersama yang dibentuk demi mencapai tujuan bersama dan untuk mendapat keuntungan bersama. Salah satu kegiatan ekonomi yang dibentuk dengan usaha bersama adalah Praktik Dokter Bersama. Yang dimana dalam suatu tempat praktik kedokteran terdapat berbagai Dokter/Dokter Spesialis yang berbeda melakukan praktik di tempat yang sama. Tentu saja karena hal ini menimbulkan persoalan yang ingin diteliti, persoalan tersebut adalah apakah Praktik Dokter Bersama ini merupakan bentuk Persekutuan Perdata sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan bagaimana tanggungjawab para dokter yang tergabung dalam Praktik Dokter Bersama tersebut.
Penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif dengan tinjauan dari peraturan-peraturan, literatur dan dibantu dengan data sekunder yang didapat dalam penelitian langsung di Kota Bekasi. Sesudah dilakukan penelitian dan telah memperoleh hasil yang mana tidak semua Praktik Dokter Bersama merupakan bentuk Persekutuan Perdata sebagaimana diatur dalam KUHPerdata karena Persekutuan Perdata sendiripun terdapat dalam buku III KUHPerdata yang mana bersifat mengatur, sehingga para pihak dapat mengikuti seluruhnya, sebagian atau tidak sama sekali. Mengenai persoalan tanggungjawab dari para dokter yang tergabung juga akan berbeda karena sesuai dengan bentuk dari Praktik Dokter Bersama tersebut, seperti yang sudah dilampirkan. Rancangan Undang-Undang tentang Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Perseketuan Komanditer sudah ada namun belum diundangkan, apabila diundangkan maka mengenai Persekutuan Perdata aka nada hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak.