Eksistensi pengusaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha jasa penunjang tenaga listrik

Show simple item record

dc.contributor.advisor Susilowati, W.M. Herry
dc.contributor.author Sinurat, Fransiskus
dc.date.accessioned 2017-11-30T07:34:34Z
dc.date.available 2017-11-30T07:34:34Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp34856
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4461
dc.description 3952 - FH en_US
dc.description.abstract Sejak ditemukannya tenaga listrik hampir setiap pekerjaan manusia dimudahkan olehnya, dan pada saat ini tidak dapat dipungkiri lagi bahwa tiap sendi kehidupan manusia memerlukan tenaga listrik. Hal demikian juga dapat ditemukan di Indonesia dimana dinyatakannya tenaga listrik sebagai salah satu unsur vital dan menguasai hajat hidup orang banyak. Pengaturan perihal ketenagalistrikan di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan, yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dikemudian hari, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang hingga saat ini masih berlaku. Berdasarkan pengaturan tersebut ketenagalistrikan dibagi atas 2 (dua) bidang yaitu bidang penyediaan dan bidang pendukung tenaga listrik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik merupakan salah satu bentuk usaha pendukung dalam kesatuannya dengan ketenagalistrikan. Bidang usaha ini dapat dikatakan memiliki peranan yang sangat penting terutama dalam penyaluran tenaga listrik dari pembangkit hingga pada akhirnya sampai kepada konsumen. Pemerintah Indonesia melalui kewenangannya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk mengakomodasi segala kepentingan para pihak yang terlibat dalam bidang ini dan diharapkan agar pengusahaan bidang ini dapat berjalan secara optimal. Namun sejak pengundangan peraturan pemerintah tersebut beberapa kendala dihadapi oleh para pengusaha jasa penunjang tenaga listrik. Hal tersebut merupakan menjadi fokus utama dalam penelitian ini yakni dengan mengangkat problematika pemaknaan Pasal 16 (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik perihal kebebasan berusaha. Kemudian problematika yang selanjutnya adalah menganalisis eksistensi pengusaha jasa penunjang tenaga listrik sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Dalam rangka meneliti permasalahan tersebut, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan beberapa hal, yaitu terdapat penyempitan peluang berusaha dalam usaha jasa penunjang tenaga listrik pada Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Sejak diundangkannya peraturan pemerintah tersebut pengusaha yang badan usahanya tidak berbadan hukum mengalami hambatan untuk berusaha dalam sektor tersebut. Hal demikian berdampak pada semakin berkurangnya badan usaha yang tidak berbadan hukum dalam sektor usaha jasa penunjang tenaga listrik. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Eksistensi, kebebasan berusaha en_US
dc.subject pengusaha en_US
dc.subject badan usaha berbadan hukum en_US
dc.subject badan usaha tidak berbadan hukum dan usaha jasa penunjang tenaga listrik en_US
dc.title Eksistensi pengusaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha jasa penunjang tenaga listrik en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200261
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0431056201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account