Abstract:
Penulisan hukum ini merupakan penelitian tentang fungsi diskresi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap pelasanaan penyampaian pendapat di muka umum. Hal ini menjadi penting untuk diteliti ketika Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan Penanganan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum yang tidak memiliki posisi dalam hierarki peraturan perundang-undangan membatasi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memiliki posisi tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif diartikan sebagai metode atau cara yang digunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Bahan pustaka tersebut terbagi atas sumber hukum primer (Peraturan Perundang-undangan) dan sumber hukum sekunder (buku, artikel, jurnal dan web yang berkaitan dengan penelitian ini).
Hasil dari penelitian ini adalah lahirnya kewenangan Kepolisian melalui diskresi saat sebuah kegiatan menyentuh ranah dari fungsi Kepolisian yang mana aturan yang ada belum mengatur mengenai pembatasan dan hal-hal yang dilarang dalam penyampaian pendapat di muka umum.