Abstract:
Banyak perbuatan hukum yang muncul berdasarkan praktek, di mana sebagian dari perbuatan hukum tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh peraturan perundang-undangan. Salah satu dari perbuatan hukum yang muncul dari praktek adalah Take Over. Lebih lanjut, pada prakteknya digunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam Proses Take Over. Pada penulisan hukum ini dibahas mengenai praktek penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan(SKMHT) dalam Take Over(novasi) dengan jaminan yang sama.
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, dimana berarti menilai berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, dijelaskan analisis secara yuridis mengenai peristiwa Take Over yang terjadi pada praktek, dimana sumber penjelasan Mengenai Take Over didapatkan penulis dari wawancara yang dilakukan oleh penulis kepada para Notaris/PPAT yang menggunakan SKMHT dalam peristiwa Take Over.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dilihat bahwa Penggunaan SKMHT pada saat Take Over dapat bermasalah dikarenakan penggunaan SKMHT dapat dilakukan dengan mudah oleh debitur. Dengan begini, maka kemungkinan untuk dirugikannya pihak kreditur baik yang pertama maupun yang kedua akan semakin besar. Oleh karena itu, penggunaan SKMHT dalam Proses Take Over tidak disarankan oleh penulis.