Abstract:
Diselenggarakannya penanaman modal merupakan salah satu cara mendapatkan aliran dana dari luar negeri. Dana yang didapat tersebut berfungsi sebagai modal dalam melakukan pembangunan nasional negara Indonesia. Diharapkan dengan datangnya investor asing untuk melakukan penanaman modal (investasi), dapat terjadi alih kemampuan (skill) dan teknologi yang dibawa oleh investor dari negara maju ke Indonesia. Akan tetapi, bagaimana jika datangnya investor asing tersebut dapat mengancam usaha lokal yang dimiliki masyarakat setempat?
Melihat hal tersebut, alih-alih bersaing dengan investor asing dalam melakukan kegiatan usaha, usaha lokal berwujud koperasi, hendaknya mengadakan hubungan kemitraan dalam kegiatan usaha yang saling terkait satu sama lain. Sebagaimana kemitraan tersebut terjadi dalam sektor kelautan (maritim), yaitu antara bidang usaha ruang pendingin (cold storage) yang dimiliki investor asing dengan Koperasi Perikanan yang melakukan usahanya di bidang perikanan tangkap. Dalam diadakannya kemitraan antara Koperasi Perikanan dengan investor asing, tentu terdapat peran dari pemerintah, baik dalam membuat peraturan-peraturan sebagai landasan hukum, maupun melakukan pengawasan atas diadakannya kemitraan antara koperasi dengan investor asing, yang bertujuan dalam melindungi koperasi dari perlakuan investor asing sebagi mitra kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.