Abstract:
Penelitian ini menganalisis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Adanya kasus 177 Jemaah Haji dari Indonesia yang tertangkap oleh pihak Keimigrasian Negara Filipina karena mempunyai paspor Filipina secara melawan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terdapat pasal mengenai hilangnya kewarganegaraan Republik Indonesia dan salah satunya adalah hilang karena mempunyai paspor dari negara lain. Sehingga perlu dikaji tentang perlindungan hukum terhadap para Jemaah haji tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan dasar peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan yang berlaku di Indonesia maupun otoritas negara Filipina. Penulis menggunakan bahan hukum primer dan sekunder.