dc.description.abstract |
Saat ini semakin banyak munculnya perusahaan-perusahaan yang bergerak di
bidangnya masing-masing. Dengan banyaknya perusahaan-perusahaan ini, maka semakin
banyak pula hak-hak serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh banyak pihak, terutama
pihak pekerja dan pihak perusahaan. Sehingga, dapat timbulnya masalah yang terjadi
akibat pelanggaran hak dan kewajiban tersebut. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah
masalah yang paling umum dan paling sering terjadi di dalam hubungan antara pihak
pekerja dan pihak perusahaan. Faktanya, banyak sekali pelanggaran terhadap tindakan
PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap pihak pekerja yang tidak sesuai
dengan ketentuan PHK. Hal ini yang membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian
tentang bagaimana kasus PHK tersebut apabila ditinjau dari sudut Hukum Ketenagakerjaan
dan juga Hak Asasi Manusia dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
Penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu
penelitian yang mengacu pada asas-asas hukum dan hukum positif. Sifat penelitiannya
bersifat deskriptif dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi
kepustakaan dan menggunakan teknik analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku,
apabila PHK tidak sesuai dengan ketentuan PHK, maka PHK tersebut dapat dipastikan
PHK yang tidak sah dan pihak pekerja dapat menuntut untuk kembali bekerja. Terutama
apabila pihak pekerja tidak melakukan kesalahan yang sesuai dengan syarat PHK yang
dicantumkan dalam kesalahan berat yang terdapat pada Peraturan Perusahaan di
perusahaan tersebut. Dengan PHK yang tidak sesuai ketentuan, maka dirasa pihak pekerja
telah dilanggar haknya lebih lanjut lagi mengenai Hak Asasi Manusia yaitu Hak atas
Kesejahteraan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. |
en_US |