Abstract:
Ketatnya Regulasi tentang aborsi tidak menghalau para pelaku aborsi criminalis Untuk melakukan aborsi baik dimana saja dan siapa saja. Tindakan aborsi masih banyak terjadi di Indonesia baik yang sesuai maupun yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sudah menjadi rahasia umum di masyarakat kalau daerah Raden Saleh dan sekitarnya merupakan sarang aborsi apalagi jika yang melakukan tindakan aborsi tersebut merupakan tenaga kesehatan terutama dokter. Melihat bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi tindakan aborsi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tersebut kepada pasien yang mengalami pendarahan karena meminum obat penggugur terlebih dahulu mengingat tugasnya untuk menyelamatkan nyawa seseorang namun apakah sesuai dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di sini adanya ketimpangan antara hukum positif di Indonesia mengenai aborsi menganut sistem pro life namun pada prakteknya adalah pro choice