Abstract:
Upah merupakan tujuan utama bagi seseorang dalam melakukan pekerjaan. Pekerja disini tidak hanya terbatas pada pekerja dewasa, melainkan juga anak yang terpaksa bekerja. Pekerja mengharapkan dengan mendapatkan upah, kualitas kehidupan mereka akan menjadi lebih baik lagi setiap harinya. Anak yang terpaksa bekerja bukan karena keinginan mereka, namun karena himpitan keadaan ekonomi yang memaksa mereka untuk melakukan pekerjaan. Keberadaan mereka seringkali dimanfaatkan oleh majikan atau pengusaha untuk mendapatkan pekerja dengan upah yang rendah. Lantas apakah pemberian upah yang rendah seperti ini diperbolehkan untuk dilakukan? Peraturan apakah yang dapat diterapkan oleh pemerintah untuk mencegah pengupahan yang tidak layak bagi anak yang terpaksa bekerja? Maka dari itu dibutuhkan sebuah peraturan mengenai upah minimum bagi anak yang terpaksa bekerja, yang akan berguna untuk memberikan perlindungan dalam hal pengupahan terhadap mereka.
Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan teknik dalam pengumpulan data dengan mengacu atau berpegang pada segi- segi yuridis. Penelitian ini akan meneliti dengan mempelajari berbagai literatur atau bahan hukum sekunder yang berhubungan dengan objek penelitian.