Abstract:
Kendaraan bermotor khususnya mobil dewasa ini tidak hanya sebagai sarana transportasi, melainkan sebagai gaya hidup yang menunjukkan strata sosial. Hal ini sejalan dengan munculnya produk-produk kendaraan impor yang tergolong sebagai kendaraan mewah. Namun terdapat masalah terhadap konsumen dari produk-produk kendaraan impor tersebut yang tidak didatangkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek, antara lain terkait jaminan akan tanggung jawab produk khususnya terhadap Product Recall yang jamak terjadi pada era industrialisasi. Dengan demikian, keberadaan regulasi mengenai Perlindungan Konsumen sangat dibutuhkan guna mengakomodir tanggung jawab pelaku usaha dan perlindungan konsumen terhadap maraknya Product Recall yang terjadi secara global.