Abstract:
Klausula eksonerasi adalah klausula baku berisi pengalihan kewajiban-kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Klausula ini banyak ditemukan dalam perjanjian baku yang sekarang ini sudah banyak ditemukan sebagai perjanjian yang mengikat Pelaku Usaha dan Konsumen. Hal ini dikarenakan perjanjian baku memenuhi kebutuhan perekonomian masyarakat yang semakin cepat dan membutuhkan sistem yang efektif dan efisien. Konsekuensi dari hal ini adalah banyak Perjanjian Baku memuat klausul yang tidak hanya menguntungkan Pelaku Usaha sebatas karena dibuat secara sepihak oleh Pelaku Usaha, tetapi juga merugikan dan memberatkan konsumen seperti dengan adanya klausula eksonerasi. Sekalipun penggunaan klausula eksonerasi sebetulnya telah dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam prakteknya masih banyak terdapat perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi seperti melalui perumusan klausula yang kabur atau sulit dipahami. Berangkat dari hal ini, Penulis menggunakan dua perjanjian baku yang mengikat antara PT Go-Jek Indonesia dengan Konsumen Aplikasi Go-Jek yang dikelola oleh PT Go-Jek Indonesia untuk dikaji mengenai ada atau tidaknya penggunaan klausula eksonerasi. Kedua perjanjian baku tersebut adalah Syarat dan Ketentuan PT Go-Jek Indonesia yang berlaku sejak Konsumen mengunduh aplikasi Go-Jek ke dalam perangkat bergerak Konsumen, serta Kebijakan Privasi PT Go-Jek Indonesia yang berlaku sejak Konsumen memasukkan data pribadinya pada tahap registrasi akun pribadi. Terhadap dua perjanjian ini Penulis memfokuskan analisis pada bagian 6.2. Syarat dan Ketentuan PT Go-Jek Indonesia dan Bagian 4.3. Kebijakan Privasi PT Go-Jek Indonesia yang berpotensi sebagai klausula eksonerasi.