Abstract:
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sebagai pasar tunggal menuntut adanya liberalisasi di sektor jasa, termasuk jasa perbankan. Liberalisasi di Sektor Perbankan menuntut dibentuknya Qualified ASEAN Bank (QAB). QAB menjadi syarat bank-bank yang di kawasan ASEAN untuk dapat bersaing di dalam pasar industri jasa perbankan ASEAN. Salah satu syarat dari bank-bank untuk memperoleh QAB adalah memiliki kecukupan modal. Indonesia sebagai salah satu peserta dari MEA juga akan merasakan dampak dari penerapan QAB tersebut. Dengan kata lain, bank-bank dari negara yang juga menjadi peserta MEA dapat memberikan jasa perbankan di Negara Indonesia, begitu juga sebaliknya Indonesia dapat melakukan hal yang sama dengan menempatkan bank-bank milik Indonesia di negara-negara peserta MEA. Namun, kenyataannya bank-bank di Indonesia hanya sebagian kecil saja yang mampu bersaing dengan bank-bank dari negara-negara peserta MEA dikarenakan jumlah kepemilikan modalnya yang kecil. Oleh karena itu, diperlukan suatu tindakan untuk meningkatkan kcukupan modal dari bank-bank tersebut yang salah satu caranya adalah dengan melakukan Merger. Terdapat satu permasalahan di mana terdapat batasan dalam bank badan usaha milik negara dan bank badan usaha milik swasta untuk melakukan Merger. Oleh karena itu, dibutuhkan kepastian hukum negara Indonesia terhadap Merger yang dilakukan oleh Bank BUMN dengan Bank BUMS terutama dalam menghadapi QAB. Jangan sampai tujuan Indonesia dalam menjadi anggota MEA justru menjadi bumerang terhadap bangsa Indonesia sendiri.