Keberadaan rumah apung ditinjau dengan objek Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account