Konsistensi yuridis antara Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemberian jangka waktu hak pakai untuk kepentingan rumah tempat tinggal atau hunian bagi orang asing

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account