Abstract:
Tanah merupakan karunia yang berasal dari Tuhan YME menjadi sumber kesejahteraan dan kemakmuran bagi kehidupan manusia. Maka dari itu tanah mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia tidak terkecuali rakyat di Indonesia. Seiring dengan banyaknya orang asing yang menetap di Indonesia membuat bukan hanya WNI saja yang membutuhkan tanah, tetapi orang asing juga membutuhkan tanah di Indonesia untuk dijadikan tempat tinggal atau hunian. Maka dari itu pemerintah menerbitkan PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang menggantikan PP Nomor 41 Tahun 1996. PP tersebut dinilai terlalu memanjakan orang asing dan mendiskriminatifkan WNI dalam hal kepemilikan tanah untuk kepentingan tempat tinggal atau hunian.
Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui bagaimana konsistensi yuridis antara PP Nomor 103 Tahun 2015 dengan PP Nomor 40 Tahun 1996, kemudian apa alasan pemberian jangka waktu hak pakai kepada orang asing tersebut berdasarkan PP Nomor 103 Tahun 2015 dan bagaimana dampaknya bagi WNI dan WNA akibat dari pemberian jangka waktu hak pakai kepada orang asing. Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang berkaitan dengan skripsi ini. Data yang diggunakan adalah data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian dan analisis menunjukan bahwa terjadi inkonsistensi dan memberikan dampak yang buruk bagi WNI. Maka dari itu sebaiknya pemerintah melakukan revisi terhadap PP Nomor 103 Tahun 2015 terkhususnya mengenai pemberian jangka waktu hak pakai bagi orang asing atau revisi PP Nomor 40 Tahun 1996 mengenai jangka waktu hak pakai yang diberikan bagi WNI agar ke depannya pelaksanaan peraturan tersebut tidak lagi terjadi pertentangan dan dapat diterapkan dengan baik dalam masyarakat Indonesia.