Abstract:
Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang berarti adanya kepastian hukum hak pemenang lelang atas obyek yang dibelinya melalui lelang. Dalam proses lelang yang telah dilakukan akan menimbulkan akibat hukum yaitu peralihan hak obyek lelang dari penjual kepada pemenang lelang. Dalam prakteknya peralihan hak obyek lelang menemui banyak masalah,sebagai contoh adanya pembatalan lelang berdasar putusan Pengadilan Negeri.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pemenang lelang eksekusi khususnya lelang eksekusi hak tanggungan berdasakan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan.