dc.description.abstract |
Berdasarkan penjelasan dalam Pasal 159 ayat (2) KUHAP yaitu menjadi saksi merupakan kewajiban setiap orang. Untuk menjadi saksi, ia haruslah bisa memberikan keterangan yang menjadi bagian alat bukti yang sah yaitu alat bukti keterangan saksi dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia lihat, ia dengar, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya. Hal tersebut dijelaskan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP. Karena dalam KUHAP tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kriteria orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri, maka terdapat perluasan terkait unsur tersebut dalam Surat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2000.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) KUHAP, Penyidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia dan/atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Yang dalam hal ini penyidik sering dianggap sebagai saksi dan dimintai keterangan di sidang pengadilan, keterangan yang dikemukakan tersebut bisa dilandasi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau keterangan diluar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Unsur dari saksi tersebut tidaklah terpenuhi jika dikaitkan dekat unsur serta tugas dan kewenangan penyidik. Selain daripada itu, apabila ternyata keterangan yang dikemukakan didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang merupakan salah satu produk subsistem Peradilan Pidana Indonesia yang saling berkaitan. Karena dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut dijadikan sebagai landasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat surat dakwaan dan guna kepentingan pemeriksaan persidangan.
Selain itu, jika keterangan yang dikemukakan penyidik diluar Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka keterangan tersebut tidak bisa diketahui kebenarannya pula dikarenakan keterangan yang tidak bersifat mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Sehingga keterangannya memunculkan unsur subjektivitas dan tujuan KUHAP untuk mencari kebenaran materil tidak bisa tercapai. |
en_US |