Abstract:
Pasien pada hakikatnya mempunyai hak untuk memperoleh segala upaya pengobatan yang layak dan sesuai dengan standar prosedur pelayanan kesehatan. Adanya keadaan untuk memenuhi kebutuhan satu dan lain pihak di sisi lain menimbulkan kecenderungan untuk merugikan pihak lainnya, hal tersebut kemudian menimbulkan permasalahan dalam upaya melindungi hak-hak pasien terhadap perilaku curang pelaku usaha.
Penelitian hukum ini dilakukan untuk menganalisis keabsahan perjanjian serta melihat dampaknya terhadap perlindungan konsumen dalam lingkup kesehatan yang melibatkan Rumah Sakit, Distributor obat, serta pasien sebagai konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, dengan mengkaji keabsahan perjanjian berdasarkan Hukum Perdata, Hukum Kesehatan, serta Hukum Perlindungan Konsumen.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pasien sebagai konsumen memiliki dasar untuk meminta pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kerugian yang dialaminya akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha dalam masyarakat.